Dia melihat Bharada Richard Eliezer saat itu sedang memegang senjata api Glock 17.
Ferdy Sambo kemudian kembali masuk ke dalam rumah.
Dia bertemu Bharada E dan Adzan Romer seraya berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata kamu tidak bisa menjaga ibu.
Setelah itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput istrinya Putri Candrawathi dan membawanya ke rumah pribadi di Saguling.
BACA JUGA:Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Ferdy Sambo bertingkah seolah tidak terjadi apa-apa.
Adzan merupakan ajudan Kadiv Propam yang dijabat oleh Ferdy Sambo saat itu.
Adzan Romer setiap hari mengawal Ferdy Sambo. Termasuk mengawal Ferdy Sambo dari rumah pribadi di Saguling menuju rumah dinas di Duren Tiga yang menjadi lokasi eksekusi terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar Selasa 18 Oktober 2022.
BACA JUGA:Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Di depan Tim Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan menembak Brigadir J setelah mendapat perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Tim JPU dalam surat dakwaan primer maupun subsider, menjelaskan bahwa Bharada E dengan tegas menyatakan siap menembak Brigadir J.
Menurut JPU,“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata 'siap komandan'! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU dikutip Antara, Selasa 18 Oktober 2022.
Usai memberi perintah, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk tambahkan amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Bharada E.
BACA JUGA:Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Dijelaskan JPU, saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm.