Bawa Sajam, Warga 3 Ulu Digiring ke Mapolrestabes Palembang

Jumat 21-10-2022,20:30 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Firdaus

PALEMBANG,PALPRES.COM- Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Irwan Daud (40) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditangkap polisi.

  Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.    BACA JUGA:Diduga akan Tawuran, Belasan Remaja Bersajam Diamankan Polisi   "Benar pelaku ditangkap anggota kita karena membawa sajam, saat itu anggota kita sedang melakukan patroli dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Jumat 21 Oktober 2022.   BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Berantas Sajam   Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu anggotanya melihat beberapa warga sedang duduk dipinggir jalan, dan kemudian setelah itu anggota Opsnal Ranmor melakukan penggeledahan badan terhadap warga tersebut.   BACA JUGA:Kesal Ditanyai Keberadaan Anaknya, Hasan Ancam Ibu Rumah Tangga Pakai Sajam   "Setelah anggota kita dilakukan penggeledahan badan didapati pelaku membawa menyimpan dan menyembunyikan satu bilah sajam jenis Pisau," katanya.   BACA JUGA:Diancam Tetangga Sambil Bawa Sajam, Ibu Ini Lapor Polisi   Kemudian lanjut dia mengatakan, pelaku dibawa anggotanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961.
Tags : #warga 3 ulu #senjata tajam #satreskrim polrestabes palembang #sajam #polrestabes palembang #mapolrestabes palembang #berita palembang terkini
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini