"Termasuk beliau (Askolani, red) kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, mengenai kasus yang dilaporkan Nova Yunita di SPKT Polda Sumsel," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.
Kompol Fantry menjelaskan, bahwa hingga saat ini kasusnya masih terus berjalan.
"Proses hukumnya masih berproses dan saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan belum naik ke penyidikan," katanya.
Oleh karena itu pihaknya tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Kaget dengar Kabar Perceraian Bupati Askolani
"Kita tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat, sehingga kita melakukan penyelidikan hingga kasus ini benar-benar terang," tutupnya.
Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, Dodi Irama menghimbau kepada Nova Yunita untuk mencabut laporan yang dibuatnya di SPKT Polda Sumsel.
"Kita memastikan waktu 2×24 kepada saudari Nova untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel, dan meminta maaf kepada kliennya secara terbuka," ujarnya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu sampai Kamis, 4 Agustus 2022, namun bila tidak ada respon ataupun memenuhi tuntutan tersebut pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Rumah Tangga Bupati Askolani Retak, dr Fitri: Aku Harap Kamu Menyayanginya
"Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, melakukan perbuatan fitnah, hingga pencemaran nama baik kliennya,” katanya.
Namun karena menilai tidak adanya itikad baik dari NY, Bupati Banyuasin, H Askolani melalui kuasa hukumnya Dedi Irama dan Firdaus Hasbullah akhirnya membuat laporan Kepolisian di SPKT Polda Sumsel, Selasa, 9 Agustus 2022.
Hal ini dikatakan Dedi, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu 2x24 jam tapi NY tidak kunjung melakukan permohonan maaf dan juga tidak ada itikad baik sama sekali.
"Kita sudah secara resmi melaporkan NY ke Polisi semalam (Selasa,red) atas fitnah yang telah dilakukan NY yakni menyerang kehormatan dan menistakan klien kita," ujarnya, Rabu, 10 Agustus 2022.
BACA JUGA:Cerai Talak Bupati Askolani Bakal Didaftarkan ke Pengadilan Agama Banyuasin, Ada Upaya Mediasi
Diketahui bahwa pasal yang disangkakan yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum, dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.