Penjaringan bakal calon Legislatif ini diakui Ketua DPRD Lahat ini, agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Parpol berfungsi sebagai Pendidikan Politik, dan agretasi kepentingan masyarakat.
"Sehingga, berhak merekrut pejabat Politik untuk ditempatkan Eksekutif maupun Legislatif. Untuk itu, hari ini sesuai dengan arahan dari Ketum AHY dan Partai Demokrat Sumsel melaunching pendaftaran bakal calon Legislatif (Bacaleg)," tambah Fitrizal Homizi.