BACA JUGA: JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan tersebut resmi ditahan, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bantuan pembangunan rumah pengering jagung (Vertical Dryer) senilai Rp 1,7 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan tersangka sempat dipanggil pada Senin, 4 Oktober 2022.
Namun tersangka tidak hadir, dengan alasan sedang sakit.
"Tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan akhirnya resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Muaradua," ungkapnya.
BACA JUGA: Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer
Dikatakan Adi Purnama, tersangka yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan tersebut ditahan untuk menjalani proses sidang.
"Kasus menjeratnya ketika dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Tersangka menyusul satu tersangka lain, yang terlebih dahulu ditahan," tandasnya.
BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track
Sebelumnya, Kejari OKUS menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, AS, menjadi tersangka.
Tersangka terjerat dalam kasus itu, saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.