JAKARTA, PALPRES.COM – Artis Sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Penahanan artis yang kerap dipanggil dengan sebutan 'Nyai' ini, setelah berkas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sudah memasuki tahap II.
Proses penahanan yang dilakukan Jaksa Kejari Serag terhadap Nikita Mirzani berlangsung cukup alot.
Soalnya, artis yang memulai kariernya pada acara Take Me Out Indonesia ini menolak ditahan.
BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang
Pemeran Dewi dalam Film Nenek Gayung ini bahkan berteriak histeris, dan terdengar menangis di salah satu ruang di Kejari Serang.
Nikita Mirzani juga terdengar memohon agar dirinya tidak ditahan.
Dia sempat meneriakkan nama Dito Mahendra yang melaporkannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang.
"Siapa Dito Mahendra, siapa dia?," teriak Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Tagar Rp 1 Trending, Pansos Nikita Mirzani Hingga Kompor Listrik
Sebelumnya, artis sensasional ini mendatangi Kejari Serang.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid dan Ferdinan Hutahean.
Usai menjalani pemeriksaan, Kejari Serang pun memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada pukul 18.40 WIB.
Kajari Serang, Freddy D Simanjuntak, menegaskan, tersangka Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depannya di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo