Pj Bupati Muba Segera Teken Kesepakatan Bangun Jaringan FO di Semua Kecamatan

Kamis 27-10-2022,17:39 WIB
Editor : Tom

"Ada lebih lima peraturan perundangan yang menaungi rencana kerjasama ini. 

Antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 171).

Lalu Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kabupaten Cerdas  Musi Banyuasin (Berita Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 21), serta Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 41),"beber Sinulingga. 

Menurutnya, internet dan solusi teknologi informasi, sangat relevan dan mendukung terwujudnya smart regency. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Segera Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah Baru

Langkah komunikasi dan sosialisasi ini juga memperkuat  implementasi program pembangunan infrastruktur internet. 

"Objek kerjasama adalah pembangunan smart regency dengan ruang lingkup kesepakatan berupa pembangunan Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; pengembangan jaringan akses koneksi internet  di seluruh wilayah 15  kecamatan dengan membangun Jaringan Fiber Optik  langsung melalui satelit dan pembangunan pusat digital kreatif.  

Saat kerjasama diteken pada pertengahan November maka saat itu juga pembangunan jaringan fiber optik di 15 kecamatan mulai dibangun, dan jaminan dari pihak BUMN Jaringan internet ini sudah bisa aktif diakhir tahun 2022 ini.

 

Kategori :