Sejarah Panjang Tempat Penahan Artis Nikita Mirzani

Jumat 28-10-2022,10:24 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Artis Sensasional Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rutan Kelas II B Serang, Selasa 25 Oktober 2022

Penahanan terhadap artis yang akrab disapa Nyai ini, dilakukan setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa lalu. 

Menurut Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M. 

Selama menjalani pemeriksaan di Polresta Serang, Nikita tidak dilakukan penahan ole penyidik. 

BACA JUGA:Ini Permintaan Nikita Mirzani Selama Ditahan

Meski dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra.

Nah, tahukah Anda, jika tempat Nikita Mirzani ditahan sekarang memiliki sejarah yang panjang.

Rutan yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan/Kota Serang itu berdiri pada 1885. 

Sejak dibangun Pemerintah Kolonial Belanda sampai saat ini fungsinya tak berubah, yakni tempat orang menjalani hukuman. 

BACA JUGA:Perlakuan Spesial Nikita Mirzani Selama di Tahanan

"Didirikan pada 1885 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, sudah digunakan sebagai lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Rutan Serang Dody Naksabani kepada JPNN Banten, Kamis, 27 Oktober 2022.

Setelah Indonesia merdeka, bangunan sempat dijadikan cagar budaya. Kemudian baru pada 22 November 1990, warisan kolonial itu dialihfungsikan menjadi Rutan Kelas II B Serang. 

"Letaknya itu, di timur berbatasan dengan kantor pegadaian, di barat dengan rumah penyimpanan benda penyitaan negara, dan di selatan terdapat kantor Pemkab Serang," ujar Dody.

Rutan Serang telah melewati beberapa kali renovasi serta penambahan. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan, Ini Respon Kuasa Hukum Dito Mahendra

Kategori :