"Selama renovasi dan penambahan tidak mengubah struktur bangunan.
Terakhir kali renovasi gedung yang berfungsi sebagai perkantoran," tutur Dody.
Kapasitas kamar hunian bisa menampung 274 orang.
"Di dalam rutan terdapat 18 kamar dan empat sel," kata Dody.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Begini Respon Najwa Shihab Lawan Seterunya
Sejak menjadi tempat penginapan Nikita Mirzani, Rutan Serang makin sering disebut.
Nikita dijebloskan ke rutan pada 25 Oktober 2022 setelah pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.
"(Nikita Mirzani, red) menjadi tahanan kejaksaan," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak. Freddy menjelaskan Nikita akan ditahan sampai 20 hari.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," kata Freddy.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan
Perkara yang dialami Nikita Mirzani bermula pada bulan Mei 2022.
Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Dito Mahendra, yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Dia kemudian mengeditnya, dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito, selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito.
BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang
terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan, dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.