Terus Berbohong, Hakim Ancam Susi ART Sambo Tersangka

Senin 31-10-2022,18:00 WIB
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM – Susi, Asisten Rumah Tangga (ART), memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022. 

Namun, keterangan Susi bikin hakim marah, karena berbelit-belit dan banyak mengubah keterangan.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengancam bakal menetapkan Susi sebagai tersangka. 

Ia terlihat geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah.  

BACA JUGA:8 Drama Korea yang Jangan Dilewatkan Bulan November 2022

Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyebut Susi telah berbohong. 

Soalnya kesaksian Susi berbeda jauh dengan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). 

"Anda ini sudah disumpah ya. Kesaksian Anda ini banyak bohongnya. Jadi yang bohong keterangan di BAP atau yang sekarang," tanya Wahyu Iman Santoso. 

Menjawab pertanyaan hakim, Susi dengan ekspresi datar mengatakan, "Di BAP yang mulia. Yang benar saat ini. Tapi saya nggak bohong Yang Mulia," jawab Susi.

BACA JUGA: Ingin Punya Nickname Free Fire Keren, Ikuti Cara Ini

Wahyu Iman Santoso makin geram dengan jawaban itu. 

Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membiarkan Susi dengan kesaksian versinya sendiri. 

Ini berawal saat JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir isi BAP Susi dan Kuat Ma’ruf. 

JPU beralasan, keterangan Susi berbeda dengan isi BAP.

“Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut, Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf.

Kategori :