Terus Berbohong, Hakim Ancam Susi ART Sambo Tersangka

Senin 31-10-2022,18:00 WIB
Editor : Timo

JPU Hadirkan 11 Saksi dalam Persidangan

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E. 

Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan, yakni: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. *

 

Artikel ini sudah tayang di Fin.co.id dengan judul "Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka karena Terus Berbohong"

 

Kategori :