PALEMBANG, PALPRES.COM – 5 lokasi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Palembang akan berlangsung sepanjang bulan November 2022 ini.
Seperti diketahui, SIM berlaku sepanjang setiap 5 tahun sekali.
Keberadaan jasa pembuatan SIM keliling tentu saja memberikan kemudahan bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri merilis bahwa SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang.
BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android
BACA JUGA:Jasa SIM Keliling Khusus Perpanjangan, Cek Jadwal Operasionalnya
Yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara fungsi dan peranan, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.