Dua Begal di Palembang Ditangkap, Pengakuan Mereka Bikin ‘Enek’

Kamis 03-11-2022,11:22 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Timo

PALEMBANG, PALPRES.COM – Usaha M Safriadi (20) dan Roy (21) melarikan diri dari kejaran anggota tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ospnal Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Roland berakhir sia-sia. 

Keduanya tersungkur setelah kaki masing-masing dihadiahi timah panas saat petugas menyergap mereka pada Rabu, 2 November 2022 sekitar pukul 14.50 WIB.

Penangkapan ini berawal saat petugas menangkap pelaku Safriadi, warga Jalan Karang Anyar, Lorong Jembatan 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.

Dari ‘nyanyian’ Safriadi, petugas kemudian menangkap rekannya, Roy, warga Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. 

BACA JUGA: Waspada, Tiga Zodiak Ini Paling Sering Berkhianat, Rela Menusuk dari Belakang

"Kedua pelaku dari interogasi yang dilakukan anggota kita, melakukan aksi curas pada Jumat 7 November 2022, sekitar pukul 11.30 di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Kamis 3 November 2022.

Ia menyatakan, pelaku harus mendapat tindakan tegas dari petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

"Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota kita, karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan," katanya. 

Ia menjelaskan, kasus curas ini berawal saat korban Rehan Dwi Andika (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Promo Tiket Masuk Konser MLTR 4 November 2022

Kemudian, korban disetop oleh pelaku Safriadi.

Pelaku meminta diantar ke kawasan Jalan 8 Ulu. 

Korban lantas menuruti kemauan pelaku.

Namun, sesampai di TKP, pelaku mengeluarkan senjata tajam lalu memaksa korban turun dari motor. 

BACA JUGA:DANA Hadirkan Universeru 11.11 Sambut Harbolnas, Hadiahnya Emas 5 Gram, Loh!

Kategori :