Begitu korban turun, pelaku langsung tancap gas melarikan motor korban.
Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti pakaian dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan kedua pelaku ketika ditemui awak media mengakui perbuatannya.
"Kami melakukan aksi ini berdua. Motor hasil curian, kami jual Rp2 juta. Uangnya untuk makan, minum, beli rokok, dan senang-senang," tutupnya. *