11 tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir yang terlibat perkara tindak pidana korupsi pada fasilitas tribun penonton lapangan olahraga di 11 desa, yang bersumber dari hibah Kemenpora RI tahun anggaran 2015 lalu.
Adapun ke 11 Mantan Kades dan Desa tersebut adalah Desa Tanjung Lalang, Sri Tanjung, Tanjung Tambang Baru, Tanjung Laut, Tanjung Pinang 2, Bangun Jaya, Tanjung Baru, Burai, Senuro Barat, Tanjung Atap Barat dan Desa Sentul.
"Akibat perkara tersebut kerugian yang dialami negara senilai Rp1.040.156.523.
Dimana pagu anggaran per desa Rp190 juta," ujar Kasi pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, Rabu 26 Oktober 2022.
BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21
Penyidikan dari Polda Sumsel menerapkan para tersangka diantaranya ZA sebagai penyedia jasa kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.
Kemudian FY, M, H, I, AB, S, ZA, U, S dan HD sebagai mantan kades.
Diantara 11 mantan kades tersangka tersebut, satu orang telah meninggal dunia.
"Pada tahap dua sesuai kewenangan penuntutan pasal 137 dan 138.
BACA JUGA: Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer
Telah diteliti oleh penuntut umum dari kejaksaan tinggi Sumsel.
Serta dianggap P21 setelah diterima untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," timpal Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario.
"Yang pertama akan dilakukan penuntut umum melalui Kasi Pidsus akan segera membawa surat dakwaan. Kemudian, segera dilimpah.