Di sisi lain, ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar video panas wanita kebaya merah ternyata tidak main-main.
Penyebaran video panas perempuan berkebaya merah ini bisa melanggar aturan Pasal 45 UU ITE
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lokasi pembuatan
BACA JUGA:Viral, Video Tiktok Cewek Telanjang Bulat, Diduga Warga Ogan Ilir
Selain pemeran video syur, lokasi pembuatan adegan ranjang wanita kebaya merah juga jadi perbincangan.
Menurut keterangan terbaru lokasi pembuatan video panas itu bukan hanya di Bali melainkan di Surabaya.
Sebelumnya lokasi pembuatan video tidak senonoh wanita kebaya disebut-sebut di Bali.
Ternyata baru-baru ini terungkap, jika lokasi perekaman video wanita kebaya merah dengan pria berhanduk putih itu diduga berada di Surabaya.
BACA JUGA:Mulai dari Door To Door Hingga Video Call,18 Parpol Diverifikasi Faktual
Spesifik, lokasi hotel tersebut diduga berada di di Jalan Sumatera, Surabaya.
Polda Jawa Timur kemudian lansung meluncur ke lokasi pada Sabtu 5 November 2022.
Kabarnya pihak kepolisian yang datang berasal dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada dan Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Penyelidikan tersebut, dikuatkan juga dengan pengakuan dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang.
IYA MEMANG ITU SAYA KOK!!!!!! NIH SEKALIAN TAKKASIH LINK FULL VIDEONYA https://t.co/iF45H3DcxU
— Benidictus Siregar (@Benidictivity) November 6, 2022
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya.