Honda

Bidik Penyebar Video Kebaya Hijau, Polisi Siapkan Pasal Pidana

Bidik Penyebar Video Kebaya Hijau, Polisi Siapkan Pasal Pidana

Tangkapan layar pemeran wanita dalam video asusila 'Kebaya Hijau' yang membuat publik heboh-tangkapan layar-Radar Lebong

JAKARTA, PALPRES.COM — Kasus video asusila Kebaya Hijau terus bergulir.

Tim Siber Bareskrim Polri terus menyelidi pemeran video Kebaya Hijau tersebut, termasuk membidik orang yang menyebarkan link video asusila itu ke media sosial.

Bahkan khusus pelaku penyebaran, akan dikenai pasal pidana.

Demikian dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin, 26  Desember 2022.

BACA JUGA:Profil Rena Dyana, Diduga Pemeran Video Syur Kebaya Hijau

Menurut Irjen Dedi, pidana bagi penyebar link Video Kebaya Hijau masih dirumuskan penyidik siber.

Terkait perkembangan pengusutan kasus tersebut, Irjen Dedi juga belum membeberkan lebih jauh, karena tim masih bekerja mendalami video Kebaya Hijau tersebut.

“Masih sedang didalami ya,” singkatnya.

Seperti diketahui, belum lama publik dihebohkan dengan munculnya video pornoKebaya Merah”, muncul lagi video asusila yang pemerannya memakai kebaya.

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

Namun kali ini, dalam video asusila berdurasi 8 menit 30 detik, sang pemeran memakai kebaya warna hijau.

Terkait hal itu, pihak Kepolisian telah turun tangan mengejar para pelaku yang terlibat dalam video asusila ‘Kebaya Hijau” tersebut.

Nah, dalam video asusila tersebut terlihat pelaku pria seperti memberi arahan kepada seorang wanita yang memakai kebaya warna hijau.

Selanjutnya sudah bisa ditebak, adegan tak pantas pun berlangsung selama 8 menitan lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id