Begini Cara Ambil Bansos PKH Rp750 Ribu di Kantor Pos

Senin 07-11-2022,20:37 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp750 ribu tahap 4 dan Bantuan Pangan Non Tunai sudah bisa dicairkan di Kantor Pos.

Dalam bantuan PKH kali ini, ibu hamil dan bayi juga kebagian hak untuk bantuan uang PKH. 

Penyaluran bansos PKH bulan November 2022 ini masuk tahap 4. Setelah kemarin dimulai sejak Januari dari tahap I.

Bantuan menyasar komponen keluarga penerima manfaat, mulai dari ibu hamil hingga lansia.

BACA JUGA:FAKTA BARU! Obat Sirup Terlarang Masih Dijual Bebas, Kemenkes Siapkan Sanksi Hukum

Ibu hamil dan bayi mendapat bantuan PKH sebesar Rp750 ribu per jiwa. 

Apabila dalam keluarga memiliki dua komponen tersebut, maka masing-masing jiwa bisa cairkan Rp750 ribu.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai. 

Distribusi nontunai dilakukan melalui agen penyaluran Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

BACA JUGA:Gegara Lampu, Kepala Dinas Perhubungan Muratara Dipecat
Untuk diketahui, bank Himbara terdiri atas Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. 

Uang bansos PKH dapat dicairkan melalui ATM Himbara sebagai penyalur dana bantuan PKH.

Namun dapat pula secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Masyarakat penerima bisa mengambil uang PKH melalui Kantor Pos di wilayah setempat.

Sebelum ke Kantor Pos, siapkan beberapa dokumen berkas pencairan, yakni: 

 

Kategori :