"Jadi pengendara sekarang harus lebih patuh pada aturan, jangan hanya patuh saat ada petugas saja. Kapan dan di mana pun pelanggar lalu lintas bisa terpantau,” tulisnya.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan, tilang mobile untuk mengoptimalkan sistem kerja ETLE.
“ETLE ini didengungkan kembali oleh Pak Kapolri lewat telegram yang isinya untuk sementara tidak melakukan tilang konvensional atau manual dengan percobaan mengoptimalkan ETLE,” kata Kombes Karsiman dikutip Palpres.com dari korlantas.polri.go.id
Lebih jauh kata dia, meskipun tilang manual tidak diperbolehkan, namun anggota tetap bertugas melaksanakan patroli dan mengatur lalu lintas seperti biasa.
BACA JUGA:Syarat Lengkap, Urus Perpanjang SIM Online Tak Lebih 1 Jam
Serta memberikan teguran kepada pelanggar ataupun memberikan edukasi baik lewat Dikmas lantas maupun pada saat menemukan pelanggaran.
“Meskipun tilang manual tidak diperbolehkan, namun anggota tetap bertugas di lapangan mengatur lalu lintas dan memberikan teguran kepada pelanggar,” sambung Kombes Karsiman.