PALEMBANG, PALPRES.COM - Korlantas Polri mulai melakukan asistensi tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di sejumlah daerah.
Mekanisme tilang ETLE Mobile ini mulai tersiar di sejumlah media sosial, salah satunya akun SnackVideo dengan ID: repym563.
Di dalam video berdurasi 1 menit 13 detik memperlihatkan cara polisi melakukan Tilang ETLE Mobile.
Petugas kepolisian mengendarai motor berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis dan memotret para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 4 Warna Pelat Kendaraan Berlaku di Indonesia
Handphone yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus.
Handphone tersebut telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa, hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile ini diproses secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian Back Office.
Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini
Jika data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
“Jangan salah jika melihat pos polisi seperti kosong tidak ada petugas. Polisi tidak perlu berpanas-panasan berdiri di jalan dan meakukan tilang manual dengan surat tilang," tulis pemilik akun.
Dia mengajak para pengendara untuk patuh pada peraturan lalu lintas.
Sebab, bisa jadi pos polisi yang kosong banyak pengendara yang melanggar lalu lintas karena saat ini sudah memberlakukan sistem elektronik.
BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android