Emak-Emak di Muba Tertipu Arisan Online Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kamis 10-11-2022,18:01 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara, Pelaku Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang.

"Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp1 juta, ada yang hingga ratusan juta," katanya.

Dikatakan Minarsih, dirinya belajar arisan online dari teman dan internet. Sehingga memberanikan diri membuka arisan online.

"Awalnya semua berjalan baik, bahkan ada yang setor Rp400 juta terus narik Rp600 juta. Tapi setelah banyak yang ikut, pengelolaannya jadi kacau. Sehingga harus gali tutup lobang," tandasnya. 

Kategori :