6 Golongan Pensiunan PNS Ini Dapat Tunjangan Suami Istri Lebih Rp400.000, Kamu Termasuk?
Ilustrasi golongan pensiunan PNS yang mendapatkan tunjangan lebih Rp400.000-Pemprov Kepri-
PALPRES.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hak istimewa dari negara, karena selain menerima gaji bulanan, mereka juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang ada dalam masa pensiun salah satunya tunjangan suami istri, yakni nominal dana yang diberikan khusus kepada istri atau suami pensiunan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 6 mengenai besaran tunjangan suami istri pensiunan PNS, untuk sema golongan yakni sebesar 10 persen.
Angka 10 persen ini merujuk pada kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen telah berlaku sejak awal bulan Februari 2024.
BACA JUGA:BIKIN HARU! Muchendi - Supriyanto Sampaikan Pesan Penting Ini untuk Simpatisan dan Relawan
BACA JUGA:SELAMAT! Kategori Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Lulus PPPK 2024
Walaupun nominalnya relatif kecil, tunjangan ini bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan, terutama bagi mereka yang masih mempunyai tanggungan keluarga di masa pensiun.
Seperti halnya gaji bulanan yang ditransfer rutin setiap bulannya, nominal tunjangan suami istri pun bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja yang sudah dilalui.
Lantas, siapa saja golongan pensiunan PNS yang berhak menerima tunjangan suami istri lebih dari Rp400.000?
1. Pensiunan PNS Golongan IIId
BACA JUGA:MIRIS! 8,8 Juta Orang Terlibat Judol, Berpotensi Jadi Bencana Sosial
BACA JUGA:Konservasi Gajah Sumatera Sekitar Tol Permai Riau, HK Siapkan 7.000 Bibit Pohon Jenis Ini
Pensiunan PNS golongan III, khususnya IIId tunjangan suami istri yang diterima berkisar antara Rp174.810 hingga Rp402.960.
Nominal ini cukup membant kebutuhan sehari-hari di masa pensin, menambah nominal dari gaji yang mereka terima sebesar Rp3.929.600 setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: