PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kejari Prabumulih berupaya mengembalikan kerugian negara dari uang pengganti kasus korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih Rp497 juta, wajib disetorkan terpidana Ibrahim Hamid kepada negara sehingga mengurangi hukumannya.
Akan tetapi uang pengganti belum dibayar, sehingga enam asset milik terpidana Ibrahim Hamid segera dilelang.
Terpidana Ibrahim Hamid dan pihak keluarga belum ada itikad baik. Padahal, Kejari Prabumulih telah memberikan kesempatan keluarga Ibrahim Hamid guna membayar uang pengganti tersebut.
Adapun segera melelang aset-aset milik Ibrahim Hamid meliputi; 1 bidang tanah luas 2.120 meter persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Darsuwin Bin Daroni beserta asli SHM Nomor 1991/Sukajadi.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum R Pertanyakan Kualitas Kejari Ogan Ilir
Lalu, akta penyertaan No 10 terkait Jaminan Hutang berupa asli SHM No 1991/Sukajadi oleh Darsuwin Bin Daroni. 1 bidang tanah luas 598 meter persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Sofiah asli SHM No 118.
1 bidang tanah luas 58 meter persegi persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Sofiah asli SHM No 857.
Lalu 1 bidang tanah luas 225 meter persegi persegi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur atas nama Ibrahim Hamid asli SHM No 94.
Terakhir, 1 bidang tanah luas 497 meter persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Sofiah asli SHM No 1312.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, karena tidak juga membayar uang pengganti dan kesempatan sudah kita berikan membayar uang pengganti Rp497 juta ke kas negara.
Serta pemasangan patok terhadap aset-aset Ibrahim Hamid telah kita eksekusi dan juga patok segera dilakukan pelelangan.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sita Uang Rp 727 Juta dan 5 Sertifikat Hak Milik Terpidana Korupsi KMK BRI
"Kits terus berupaya melakukan penyelamatan keuangan negara, khususnya dari perkara korupsi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, dilelangnya aset-aset Ibrahim Hamid ini jelas kerugian negara sebesar Rp497 juta bisa dikembalikan ke negara,” ungkapnya, Jumat 11 November 2022.
Masih kata Kajari, kalau aset-aset terpidana Ibrahim Hamid telah dilakukan taksiran kepada KPKNL Palembang dalam rangka persiapan pelelangan nantinya akan dilakukan secara online.
“Betul, secepatnya aset-aset Ibrahim Hamid telah kita eksekusi akan dilakukan pelelangan bersama KPKNL Palembang. Hasil lelang itu akan diserahkan atau disetorkan kepada negara. Sebagai, uang pengganti telah ditetapkan majelis hakim atas perkara korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih. Laku terjual, aset itu kita setorkan kepada negara,” pungkasnya.