Dugaan Korupsi Proyek KA, PPK dan Direktur Perusahaan di Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 28 Januari 2026-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kedua terdakwa, dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa tersebut yakni Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal, Direktur CV B.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 28 Januari 2026, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, 2 Pejabat Dispora OKU Selatan Divonis 12 Bulan Penjara
BACA JUGA:Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp900 juta, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! 2 Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Resmi Pakai Baju Oranye
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta terhadap masing-masing terdakwa, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Khusus terdakwa Achmad Faisal, jaksa turut menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp1,958 Miliar, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan lebih dari Rp900 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
