Kembali, Polisi Ungkap Gudang Penampungan BBM Subsidi

Rabu 16-11-2022,16:44 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita mendapati para pelaku ini melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU menggunakan mobil dum ptruk secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu," katanya, Rabu, 5 Oktober 2022.

BBM jenis Solar tersebut dibawa pelaku ke gudang penyimpanan, lalu dikuras dan ditampung menggunakan jerigen, drum dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali. 

BACA JUGA:Terungkap, Mesin Ini Penyebab Terbakarnya Gudang Minyak di OI

"Hal ini kita ketahui setelah secara diam-diam, anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang dan dibawalah ke gudang penyimpanan BBM tersebut," jelas dia.

Selanjutnya, penyidik bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar," aku dia.

 

 

Kategori :