*24 Jam Diberi Waktu Ditutup
MUBA, PALPRES.COM- Tak lama dari kejadian semburan api sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba pada 15 Oktober lalu, para penambang minyak ilegal Desa Tanjung Dalam kembali berulah.
Aktivitas mereka merembet ke pencemaran lingkungan.
BACA JUGA:Kembali, Sumur Minyak Ilegal Meledak di Keluang, Api Berkobar Besar
Diketahui tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut menyebabkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Geram dengan kecuekan para penambang ilegal ini, Pj Bupati Muba H. Apriyadi didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat SH dan Kapolres Muba AKBP Siswandi SH Sik MH.
Kamis 17 November 2022, mendatangi lokasi pencemaran sungai akibat dari aliran penampungan minyak ilegal.
"Kami beri waktu 24 jam, semua penambang kita angkut dan pemodal aktifitas penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," tegasnya.
Ia mengingatkan, para pekerja penambang minyak ilegal ini sudah diperingatkan dengan tegas untuk menyetop semua aktifitas di lokasi penambangan minyak.
BACA JUGA:Ultimatum Pemilik Lahan dan Pemodal Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Kecamatan Keluang
"Ya, ini rupanya masih saja beraktifitas ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," tegasnya lagi.
Lanjut Apriyadi, untuk menvegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, pihaknya melakukan penutupan penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini, dan semua minyak ini akan diamankan oleh pihak kepolisian," bebernya.
BACA JUGA: Dewan Ogan Ilir Desak Usut Tuntas Kebakaran Gudang Minyak Ilegal