PALEMBANG,PALPRES.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadim Makarim mengungkapkan sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima tunjangan ditahun 2023 mendatang.
Tunjangan yang diberikan berupa tunjangan profesi guru yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas yang sedang diajukan di DPR RI.
Jika disetujui RUU ini akan segera diundangkan sehingga kesempatan bagi para guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan semakin terbuka lebar.
Sebelumnya, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengikuti PPG atau sudah tersertifikasi.
BACA JUGA:Tahun Depan Guru Tak Lagi Terima Sertifikasi, Diganti Tunjangan Profesi
Dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru ini guru tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat untuk bisa menerima tunjangan profesi guru.
Secara tersirat, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap bahwa 1,6 juta guru di Indonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.
Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.
Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya
Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.
Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.
BACA JUGA:2 Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru Rabu 16 November 2022, Ikuti Langkah-langkahnya