JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio meskipun hanya satu kasus penyakit tersebut di Kabupaten Pidie, Aceh.
Kemenkes memandang status KLB Polio diperlukan mengingat sebelumnya belum pernah ada kasus penyakit ini di tanah air.
Tepatnya sejak Indonesia mendapatkan sertifikat eradikasi polio (Indonesia bebas Polio) pada 2014.
"Karena Indonesia sudah nyatakan eradikasi tapi ternyata ada (muncul) virus polio liar apalagi virus (polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu 19 November 2022.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kegiatan Prostitusi Online, 20 Orang Diamankan Dalam Hotel
Ia mengatakan, satu kasus polio menjangkiti anak berusia 7 tahun di Aceh.
Rupanya, anak tersebut tidak pernah divaksinasi apapun sehingga mengalami kelumpuhan.
Hal ini akibat pandemi Covid-19 sejak dua tahun terakhir.
Gejala polio mulai muncul pada anak tersebut sejak 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:6 Jenis Anggrek yang Banyak Diburu Pencinta Tanaman Hias
Si anak mengeluhkan demam dan onset lumpuh dilaporkan tiga hari setelahnya yakni 9 Oktober.
Menurut analisis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada tiga puluh provinsi yang masuk dalam kategori high risk atau berisiko tinggi penyebaran virus polio.
Empat provinsi yang dikecualikan dari kategori tersebut meliputi:
Jambi, Banten, Bali, dan DI Yogyakarta.
"Anak itu mengecil pada bagian otot paha dan betis, dan memang tidak ada riwayat imunisasi ya, [tidak] memiliki riwayat perjalanan kontak dan perjalanan ke luar," kata Maxi Rein Rondonuwu.