Pembahasan Raperda APBD Ogan Ilir Tahun 2023 Terancam Tertunda, Ini Penyebabnya

Senin 21-11-2022,20:12 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Firdaus

OGAN ILIR, PALPRES.COM- Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 terancam tertunda.

  Pasalnya Sekda Kabupaten Ogan Ilir H Muhsin Abdullah,sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir, tengah melaksanakan Ibadah Umroh, padahal limit waktu harus selesai akhir November 2022 ini.   BACA JUGA:Dewan Bahas Tiga Raperda yang Diajukan Pemkab OI   Hal ini terungkap persoalan raperda APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 pada sidang Rapat Paripurna XVII DPRD Ogan Ilir tahun sidang 2022.   Dimana agendanya pembicaraan tingkat kesatu (lanjutan) dalam rangka penyampaian  jawaban atau penjelasan Bupati terhadap pandangan umum  fraksi-fraksi DPRD Ogan Ilir, yang berlangsung Senin, 21 November 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS SH didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Syafei, dihadiri Wabup Ogan Ilir H Ardani.   BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Sahkan APBD-P 2022, Fokus Bangun Infrastruktur   Usai mendengarkan jawaban Bupati Ogan Ilir  yang dibacakan oleh Wabup Ogan Ilir  H Ardani, dan sebelum sidang paripurna DPRD ditutup, sempat terjadi interupsi  dari para anggota dewan, dengan saling gayung bersambut.   Mulai dari anggota DPRD Ogan Ilir, Basri M Zahri, Amir Hamza, Rahmadi Djakfar, M Iqbal, Afrizal dan beberapa anggota dewan lainnya, mempermasalakan keabsahan sidang Paripurna DPRD yang diagendakan besok Selasa, 22 November 2022 antara TAPD Pemkab Ogan Ilir  dan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Ogan Ilir.   BACA JUGA:APBD Perubahan Ogan Ilir Bertambah Senilai Rp 200 Miliar   Dimana  TAPD yang diketuai Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah saat ini tengah melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah umroh.   "Sesuai aturan dan regulasinya pembahasan APBD 2023 antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir, harus dihadiri langsung oleh Ketua Tim TAPD yakni Muhsin Abdullah, tapi yang bersangkutan saat ini tengah melakukan perjalanan Ibadah umroh," ungkap beberapa anggota dewan saling mengklaim bahwa ada yang syah dan tidak syah, bila Ketua Tim TAPD tidak dihadiri langsung.   BACA JUGA:Sah, APBD Perubahan OI Naik Jadi Rp1,7 Triliun   Kecuali bila ada yang mewakilinya, baik itu Wakil Bupati maupun Kepala Bappeda. "Tapi yang menjadi persoalan, apakah bisa yang mewakili ini  menjelaskan bila ada yang sangat urgen," kata beberapa dewan.   Melihat situasi tanpa ada solusi, akhirnya Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei menyarankan, agar anggota legislatif dan Eksekutif untuk bersama-sama menanyakan kepada Kemendagri  pada biro keuangannya, soal masalah  Ketua Tim TAPD yang tidak menghadiri langsung soal pembahasan TAPD dengan Banggar DPRD Ogan Ilir.   BACA JUGA:Ketua DPRD H Suharto HS Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD   "Kasus ini memang langka dan baru kali ini terjadi, bahwa pembahasan APBD tidak dihadiri langsung oleh Ketua TAPD, makanya saya sarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu  dengan Kemendagri, baik legislatif dan eksekutif," tutur Ahmad Syafi'i.   Mendengar saran Wakil Ketua II DPRD sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir ini, sidang paripurna akhirnya ditutup oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS SH.   "Sepakat, kita akan konsultasi dahulu dengan Kemendagri, baik itu legislatif maupun eksekutif," tukasnya yang diiyakan Wabup H Ardani SH. 
Tags : #terancam tertunda #tahun 2023 #pembahasan raperda #kabupaten ogan ilir #berita ogan ilir terkini #apbd ogan ilir
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini