JAKARTA, PALPRES.COM – Bagi Anda yang hendak naik pesawat, ini ada aturan terbaru melakukan perjalanan udara.
Aturan yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, terdapat syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan, yang berlaku sejak 21 November 2022.
Calon penumpang pesawat semua maskapai wajib mematuhi aturan terbaru ini seiring pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 turut mempertimbangkan adanya aturan naik pesawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.
BACA JUGA: Resmi, UMP 2023 Ditetapkan, Ini Besaran UMP Sumsel
SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, menjadi addendumnya.
Di dalamnya, memuat syarat terbaru naik pesawat semua maskapai penerbangan yang berlaku mulai 21 November 2022.
Diketahui SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan naik pesawat semua maskapai penerbangan Indonesia berbeda, tergantung usia penumpang.
BACA JUGA:Update Korban Gempa Cianjur: 162 Orang Tewas
Syaratnya, bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua