Resmi! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Semua Maskapai Penerbangan

Selasa 22-11-2022,11:38 WIB
Editor : Timo

BACA JUGA: Penasaran, Ini Desain Jalan Tol Betung - Jambi

 

2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19

 

3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat

 

4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Sementara terkait syarat naik pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai di Indonesia, bisa dilihat sebagai berikut:

 

Kategori :