Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono menghadiri langsung pembentukan 40 orang Redkar yang dilaksanakan di Kecamatan Talang Ubi pada Rabu 2 November 2022.
BACA JUGA:Dalam 11 Bulan Terjadi 15 Kali Kebakaran di Lubuklinggau, Dominan Karena Korsleting Listrik
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten PALI, Ibrahim Cik Ading mengatakan, Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
“Redkar dibentuk secara nasional dari warga dan untuk warga masyarakat di lingkungan desa atau kelurahan," katanya.
Ia menerangkan, tujuan dibentuk Redkar adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
Karenanya, Redkar harus memiliki prinsip yakni cepat, tepat, partisipatif, koordinatif dan berdaya.
“Redkar juga bertugas mengantisipasi kebakaran dengan memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan kebakaran," katanya.
BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga di PALI Hangus Terbakar
Selain itu, ia menerangkan, Redkar juga mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran di lingkugannya, melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya.
“Membantu melaksanakan piket jaga di pos pemadam kebakaran dan pos terpadu di lingkungannya. Membantu petugas pemadam kebakaran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat," terangnya.
Ia melanjutkan, saat terjadi kebakaran Redkar segera melaporkan kejadian kebakaran ke Dinas Pemadam Kebakaran.
“Melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas Damkar tiba di lokasi, melakukan evakuasi dan penyelamatan dini korban kebakaran," terangnya.
Sementara, Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono berpesan agar seluruh Redkar di Kabupaten PALI untuk mengikuti pelatihan atau pembinaan dengan seksama.