KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru dan Pengawas PAI PNS Kemenag di 6 Provinsi Cair Bulan Ini, Termasuk Sumsel

Jumat 25-11-2022,10:44 WIB
Editor : Bethanica

BACA JUGA:TPP Tidak Dibayar Diganti Beras, Kelebihan 1 Bulan Ditanggung ASN, Anggaran di Banyuasin Terbatas!

Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah (provnsi, kabupaten/kota) agar memberikan tunjangan penghasilan pegawai kepada para PNS di daerah.

Instruksi tersebut disampaikan Kemendagri terkait dengan persetujuan pembayaran tambahan penghasilan pegawai PNS di daerah.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, mengimbau agar para pejabat di daerah tidak mempersulit pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini atau TPP.

Kemendagri juga mejelaska bahwan sebagian besar daerah sudah mendapatkan persetujuan untuk pembayaran TPP kepada para PNS di daerah.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair April 2023, Segini Nilainya!

Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya.

 “Per kemarin kami keluarkan rekomendasi agar menjadi dasar bagi daerah membayarkan kepada ASN masing-masing. Saya sudah warning kepada Dirjen Keuangan Daerah jangan ada yang macam-macam, mempersulit, apalagi sampai menyalahgunakan. Akan saya tindak keras,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari laman naikpangkat.com.*

Kategori :