Honda

Kemenag Sumsel Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID se Sumatera Selatan

Kemenag Sumsel Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID se Sumatera Selatan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Unit Tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan.--

PALEMBANG,PALPRES.COM-  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Unit Tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan.

Anugerah KIP dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno di aula MAN 3 Palembang Rabu 8 Mei 2024.

Apresiasi tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan, Kabid dan Pembimas, Kepala BDK Palembang, Kakankemenag Kab/Kota, Kasubbag TU Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah Se- Kota Palembang dan Pengelola PPID Unit.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag Sumsel yang menggelar acara Anugerah KIP serta Pra Launching Kelas Digital tersebut.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Ia mengatakan bahwa peningkatan layanan publik, termasuk Keterbukaan Informasi Publik bagi Kementerian Agama merupakan keniscayaan untuk menjamin transparansi informasi atas pelaksanaan program dan anggaran.

Suyitno juga meminta satker di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel untuk aware dan siap menjadi bagian dari tranformasi digital ini.

Ia pun menyampaikan selamat kepada PPID Unit tingkat Kankemenag Kab/ Kota yang menerima penghargaan atau apresiasi.

“Selamat bagi yang menerima apresiasi nanti , juga apresiasi atas dukungan program-program Kementerian Agama, bersama meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Ikhtiar Jaga Kebugaran, Kemenag Luncurkan Senam Haji Serentak di Seluruh Indonesia

Sementara itu, PPID Unit Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabag Tata Usaha Win Hartan dalam laporannya menyampaikan keseriusan Kanwil Kemenag Sumsel dalam mengimplementasikan KMA 657 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang PPID dan Atasan PPID serta implementasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 di wujudkan dengan melakukan penilaian terhadap 17 PPID Unit Kankemenag KAb/Kota.

PPID Kementerian Agama berkomitmen terus mendorong upaya mencapai terpenuhinya layanan informasi public sesuai standar.

 “Apresiasi dan selamat kepada PPID Unit Kankemenag Kab/Kota yang nanti menerima Apresiasi, semoga sebagai pemberian motivasi untuk terus meningkatkan Layanan Informasi Kepada Publik/Masyarakat,“ ucap Win Hartan

Dikatakan Win Hartan, pelaksanaan UU KIP diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui mengenai informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan/negara serta terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam setiap proses rencana/kebijakan yang akan diselenggarakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: