Persiapan Libur Nataru 2023, Cek Harga Tiket Pesawat Termurah Lengkap Syarat dan Ketentuannya

Jumat 25-11-2022,15:18 WIB
Editor : redaksi palpres

JAKARTA, PALPRES.COM - Bagi yang ingin melakukan perjalanan pada momentum Natal dan tahun baru (Nataru) hendaknya mulai merencanakan berbagai persiapan.

Mulai dari penggunaan transportasi apa dan apa saja persiapan untuk perjalanan.

Persiapan tentu tak terlepas dari ketentuan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

Nataru 2023 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Libur Sekolah Sudah Dekat, Yuk Cek Jadwal Libur Sekolah Jelang Akhir Tahun 2022

BACA JUGA:Gawat! Data 5 Juta Penumpang dan Pegawai AirAsia Bocor

Dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito saat ini masih mengikuti aturan tersebut.

“Untuk aturan sementara ini masih sama dan akan terus dievaluasi,” ujar Wiku seperti dikutip dari disway.id.

Saat ini tidak ada lagi pembatasan mudik seperti perayaan Nataru sebelumnya, sehingga diperkirakan mobilitas antar daerah akan tinggi menjelang Nataru 2023.

Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan jumlah pesawat.

“Kami mendorong rekan-rekan maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan pesawat juga bagi yang sedang dan akan membuat maskapai baru,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.

BACA JUGA:Sudah Tentukan Jadwal Liburmu? Ini Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2022 di Berbagai Provinsi

Aturan Maskapai Jelang Nataru 2023

Aturan maskapai penerbangan ditetapkan berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

1. Bagi penumpang yang telah berusia lebih dari 18 tahun wajib sudah vaksin ke-3.

Kategori :