Penjelasan PPATK dan BNI Terkait Uang Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J

Jumat 25-11-2022,17:06 WIB
Editor : Bethanica

Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menambahkan beberapa dokumen yang disampaikan di kanal Youtube tersebut ialah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

Bank Negara Indonesia (BNI) memberi penjelasan terkait saldo rekening Brigadir Yosua di bank tersebut, yang sebelumnya sempat dibahas oleh salah satu kanal Youtube dengan tajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.

Sebagai salah satu bank milik negara, Okki menekankan, pihaknya selalu mendukung proses hukum dalam mencari fakta dan keadilan.

Karena itulah, ia memastikan, seluruh pelayanan BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya dokumen-dokumen tersebut sempat dibahas oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal Youtubenya.

Dikutip dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Okki juga menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah,"pungkasnya.*

Kategori :