4. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.641.795
Besaran upah minimum Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022 sebesar Rp3.310.723. Ditahun 2023 upah minimum Sulawesi Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp3.641.795.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan Baru Upah Minimum dan Besaran Kenaikannya per 1 Januari 2023
5. Provinsi Bangka Belitung Rp3.591.372
Provinsi Bangka Belitung menduduki posisi ke 5 upah minimum 2023 tertinggi dengan besaran upah mencapai Rp3.591.372 dari tahun 2022 sebesar Rp3.264.884.
6. Provinsi Papua Barat Rp3.520.000
Provinsi Papua Barat berada diperingkat ke 6 upah minimum 2023 tertinggi dengan besaran mencapai Rp3.520.000 dari tahun 2022 sebesar Rp3.200.000.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Ini Daftar UMK Tahun 2022 Pulau Jawa
7. Provinsi Aceh Rp3.483.000
Tahun 2023 mendatang upah minimum di Provinsi Aceh menjadi Rp3.483.000 dari tahun 2022 sebesar Rp3.166.460.
Besaran upah ini menempatkan Provinsi Aceh berada di posisi ke 7 upah minimum 2023 tertinggi.
8. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.482.463
Upah minimum di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp3.166.876.
Sedangkan ditahun 2023 upah minimum provinsi naik menjadi Rp3.482.463.