9. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.458.912
Provinsi Sumatera Selatan menjadi tertinggi ke 9 di Indonesia dengan upah minimum 2023 mencapai Rp3.458.912 dari tahun 2022 sebesar Rp3.144.466.
Kenaikan upah minimum 2023 juga menempatkan Provinsi Sumatera Selatan dengan upah minimum tertinggi ke 4 di Pulau Sumatera.
10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.355.189
Upah minimum 2023 di Provinsi Kepulauan Riau mengalami kenaikan sebesar Rp3.355.189 dari tahun 2022 sebesar Rp3.050.172.
Itulah 10 Provinsi di Indonesia yang upah minimum 2023 tertinggi.
Kenaikan upah minimum ini akan mulai diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang.*