PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akhirnya mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Senin, 28 November 2022.
UMP Sumsel naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24, atau naik menjadi 8,26 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono mengatakan setelah membahas tentang UMP tahun 2023, akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen.
BACA JUGA:Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Menjadi Rp4,9 Juta
Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446," ucap Supriono, Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Suprioni mengatakan, pihaknya hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh
Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan.
Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel.
Namun sejauh ini ada beberapa Kabupaten dan Kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
BACA JUGA: Kabar Gembira, UMP Sulawesi Selatan 2023 Dipastikan Naik