Namun sejauh ini ada beberapa Kabupaten dan Kota yang sudah memiliki UMP di atas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Sementara Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya menolak tegas kenaikan UMP yang telah diumumkan Pemprov Sumsel.
Sebab menurut mereka, kenaikan UMP tersebut dinilai cacat hukum.
BACA JUGA: Pelatih Brasil Rindukan Kehadiran Neymar
Selain itu, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP.
“Penetapan UMP ini semakin komplek sebab penetapan menyalahi aturan karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dan bukan berdasarkan PP 36/2021," kata Sumarjono.
Padahal, kata dia, penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan lebih rendah.
Selain itu, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
BACA JUGA:RS Bhayangkara Moh Hasan Layani Vaksin Booster, Berikut Jadwalnya
“Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan,” jelasnya.
Pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai UMP ini bagaimana kelanjutannya.
Namun, menurut dia, tidak ada informasi lebih lanjut dan tiba tiba sudah diumumkan.
“Banyak hal yang dilanggar dan diabaikan. Mulai dari aturan, mekanisme pun diabaikan. Jadi mau berdasarkan apa negara ini. Boleh dong kami (Apindo, red) meminta agar pemerintah dalam memutuskan sesuatu berdasarkan undang undang,” jelasnya.
BACA JUGA:Terungkap, Penyebab Kebakaran di Kawasan Hoktong Palembang Berawal dari Percikan Api Listrik
Untuk itu, kata Sumarjono, Apindo akan mengajukan judicial review secara nasional.