Mengingat, tidak sesuai aturan.
“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan, bahkan sampai 15 persen pun tidak ada masalah, tapi ini ada aturan yang dilanggar,” ucap dia.
Kenaikan UMP juga tak sepenuhnya diterima kaum buruh.
BACA JUGA:Langsung Dibayar! Saldo DANA Gratis dari Aplikasi dan Website Cukup Duduk Santai di Rumah
Sebab besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh, yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.
"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri, untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi," kata Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.
Ia mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar.
Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Ampas Kopi Bisa Hilangkan Uban, Gak Percaya Cobain!
"Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM. Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," terangnya.
Berikut daftar lengkap UMP 2023
1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)
BACA JUGA: Casemiro Loloskan Brasil ke 16 Besar Piala Dunia 2022
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen)