PALEMBANG, PALPRES.COM – Bagi masyarakat khususnya kota besar mungkin sudah mengetahui kendaraaan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan masuk jalan tol.
Namun untuk masyarakat di luar kota besar mungkin belum terlalu paham kendaraan apa saja yang dilarang masuk tol.
Karena tidak semua kendaraan dapat masuk ke jalan tol.
Nah ini dia Kendaraan yang dilarang masuk tol;
1. Kendaraan yang dilarang masuk tol adalah pick up bermuatan orang. Hal ini tentu sangat berbahaya khususnya untuk penumpang mobil pick up tersebut.
BACA JUGA:Lewat Jalan Tol, Indralaya ke Prabumulih Nantinya Hanya 1 Jam
Karena selain hembusan angin yang kuat karena bak yang terbuka, mereka juga biasanya tidak mengenakan pelindung apapun.
Jika terjadi pecah ban bisa saja salah satu atau beberapa penumpang akan terjungkal dari atas mobil.
2. Kendaraan yang dilarang masuk tol yang berikutnya adalah sepeda motor.
Ini dikarenakan sepeda motor hanya mempunyai 2 ban yaitu depan dan belakang.
BACA JUGA:Ingin Berkendara Aman Di Jalan Tol? Yuk Coba 7 Tips Ini
Dengan posisi ban yang seperti itu sangat mudah terjungkal apabila pengendara tidak berhati-hati saat mengendarainya.
Motor diijinkan masuk ke jalan tol apabila sudah mendapat ijin dari pihak kepolisian seperti pengawalan pemimpin negara.
Selain itu boleh masuk tol apabila terjadi bencana seperti banjir atau tanah longsor.