Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, SIM berlaku sepanjang setiap 5 tahun sekali.
Keberadaan jasa pembuatan SIM keliling tentu saja memberikan kemudahan bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM.
Dikutip Palpres.com dari jadwalsimkeliling.info, ada 5 lokasi dalam pembuatan jasa SIM keliling di bulan November.
BACA JUGA:Tilang ETLE Mobile, Begini Cara Polisi Bidik Pelanggar Lalu Lintas
Berikut jadwal SIM Keliling di Palembang, hari ini 30 November 2022, yakni:
1. Jalan Tasik Talang Semut (seputaran Kambang Iwak)
2. Jalan residen Abdul Rozak (Simpang Celengtang)
3. Jalan Balap Sepeda (Depan TVRI)
BACA JUGA:Main Ponsel Saat Berkendara Bakal Ditilang
4. Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5. Jalan RE Martadinata (Pasar Lemabang)
Berkaitan dengan tarif pembuatan SIM keliling ini sudah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2022 tentang penerimaan negara bukan pajak.
Simak, berikut tarif pembuatan SIM keliling berdasarkan peraturan tersebut yakni Rp80ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75ribu untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Polantas Dilarang Tilang Manual, Hanya Pakai ETLE
Selain itu juga ada biaya tambahan test psikologi sebesar Rp75 ribu.