OGAN ILIR, PALPRES.COM- Tindakan tegas dan terukur dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir dibawa pimpinan Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani terhadap pelaku Pencurian Sepada Motor (Curanmor).
Yang mana, tersangka Curanmor lintas Provinsi bernama Apriansyah alias Ucu (25), warga jalan Kota Pandan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), keok dipelor, Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka terpaksa di hadiai Timah Panas, setelah tiga kali diberikan peringatan tembakan keatas (keudara) tidak diindahkan karena mencuri Sepada motor didepan toko bangunan Alif, Kelurahan Timbangan Km 32.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Marak, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku
Tak tanggung-tanggung, tiga butir timah panas bersarang di betis kaki kiri pelaku, hingga pelaku roboh dan menyerah.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi ada 4 orang pelaku yang akan melakukan aksi curanmor di toko bangunan alif.
Tim Macan Polres Ogan Ilir mendatangi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada saat itulah salah seorang pelaku sedang melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nopol BG 6231 JAP milik Korban Yuyuk Lestari yang terparkir dihalaman toko bangunan alif.
"Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur motor Korban yang sedang membeli bahan bangunan di toko alif, petugas kita langsung melakukan pengejaran," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma, Selasa 29 November 2022 sore.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Tebing Tinggi Terekam Kamera CCTV
Dalam proses pengejaran dan penangkapan, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian tim Macan Polres Ogan Ilir memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tidak menghiraukan.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, hingga akhirnya roboh, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 set kunci leter T, sebuah kunci kontak palsu merek OSK," bebernya.
BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polsek IT I Hadirkan Gerakan Anti Curanmor
Kemudian pelaku di bawah dan di amankan ke Polres Ogan Ilir. "Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Kapolres.
Berita terkait, Polrestabes Palembang bakal terus melakukan pemberantasan tindak kejahatan di Palembang, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah di ruang kerjanya, Ahad 20 November.