MURATARA,PALPRES.COM- Ratusan warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi penyetopan paksa sejumlah angkutan baturara.
Pemberhentian itu dilakukan dijalan poros depan kantor Camay Nibung, Rabu 30 November 2022.
Mereka menuntut agar aktivitas pengangkutan batubara milik PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) tersebut tidak lagi melewati jalan umum yang juga dilintasi kendaraan masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Lahat: Warga Resah, Angkutan Batubara Buat Jalan Macet
"Tuntutan kami angkutan batubara harus buat jalan sendiri, jangan lewat jalan umum ini. Kami sengsara akibat adanya aktivitas mereka, setiap hari kami makan debu, rumah kami kotor, anak kami pergi sekolah baju putih pas pulang jadi cokelat," ujar pendemo
Warga mendesak perusahaan untuk menunjukkan bukti apabila aktivitas pengangkutan batubara tersebut telah mendapat izin melewati jalan umum.
Mengingat, kata warga, mereka mendapat informasi bahwa dalam aturannya pengangkutan batubara harus melalui jalur khusus, bukan melewati jalan umum yang juga dilintasi masyarakat.
BACA JUGA:Dibiarkan Lewat, Angkutan Batubara Mulai Rusak Jalan Umum
"Kalau katanya perusahaan mempunyai izin melewati jalan umum ini, tunjukkan kepada kami mana izinnya, siapa yang memberi izin. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti ilegal, kalau gubernur yang memberi izin maka kami mau demo ke gubernur," kata warga
Warga menegaskan akan terus bersiaga di jalan poros Nibung agar tidak ada truk angkutan batubara yang melintas perkampungan mereka sebelum menunjukkan izin.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Buka Opsi Ijinkan Angkutan Batubara Beroperasi Selama Perbaikan Jalan
"Pokoknya kami akan tetap di jalan, kami setop paksa, tidak ada truk batubara yang boleh lewat, kalau kendaraan masyarakat umum boleh lewat, tidak kami tahan, aksi kami ini khusus untuk truk pengangkut batubara saja," tegasnya.
Pendamping hukum masyarakat, Abdul Aziz mengatakan, Gubernur Sumsel didesak mengambil tindakan untuk menegakkan aturan tentang pelarangan angkutan batubara melewati jalan umum.
"Landasan hukumnya sudah jelas, ada Perda Sumsel, turunannya Pergub Sumsel, intinya bahwa angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus. Tetapi faktanya di lapangan jalan poros Kecamatan Nibung ini digunakan oleh pengusaha angkutan batubara," katanya.
BACA JUGA: Puluhan Sopir Angkutan Batubara Datangi DPRD Muratara