PALEMBANG,PALPRES.COM- PT Pertamina kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Indonesia.
Penyesuaian ini mulai diterapkan pada 1 Desember 2022 berlaku di seluruh SPBU di seluruh Indonesia.
Adapun BBM yang mengalami kenaikan harga adalah BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Dikutip dari situs resmi myPertamina, kenaikan harga BBM masing-masing daerah berbeda.
BACA JUGA:Setelah BBM Naik, Kini Giliran Layanan Listrik 450 VA Ikut Dihapus
Seperti BBM jenis Pertamax Turbo di seluruh pulau Jawa naik mencapai Rp900 per liter dari harga Rp14.300 menjadi Rp15.200 per liternya.
Sementara harga BBM jenis Dexlite naik menjadi Rp18.300 per liter dari harga Rp18.000 per liternya atau mengalami kenaikan Rp300 per liter.
Untuk BBM jenis Pertamina Dex juga mengalami kenaikan harga Rp250 per liter dari harga Rp18.550 menjadi Rp18.800 per liternya.
"Perubahan harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," dikutip dari situs Pertamina.
BACA JUGA:Imbas BBM Naik, Rokok Tingwek Jadi Incaran Para Perokok
Merujuk dari data di atas, BBM jenis Pertamax Turbo mengalami kenaikan paling tinggi dibandingkan dua BBM non subsidi lainnya yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.
Sementara itu harga BBM Pertamax, Pertalite, dan Solar subsidi tidak ada perubahan.
Lalu bagaimana harga BBM di Sumatera Selatan ?.
Sama dengan daerah lain di Indonesia, di Provinsi Sumatera Selatan harga BBM juga mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Tarif Travel Jadi Rp130.000