PALEMBANG, PALPRES.COM – Benar-benar mengejutkan pengakuan dua tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sulingan illegal produksi Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyerupai BBM jenis Pertalite yang telah diamankan tim 1 Satgas 2 Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin IPTU Irawan Adi Candra SH.
Keduanya diciduk dalam drama penggerebekan terhadap sebuah gudang di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing Aj (34), warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan rekannya Ay (20), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Di hadapan tim Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Aj dan Ay mengaku sudah sebulan terakhir diminta mengoplos minyak produksi Sungai Angit menjadi BBM menyerupai Pertalite.
BACA JUGA:Kasus Pengoplosan BBM Pertalite di Muara Enim Ternyata 100 Persen Bahan Kimia
"Saya disuruh R (pemilik gudang) untuk mengoplos minyak dari Sungai Angit. Kalau takarannya sesuai feeling, tidak ada takaran tertentu," ungkap tersangka Aj saat rilis kasus ini, Jumat, 2 Desember 2022 di Mapolda Sumsel.
Aj dan rekannya Ay mengaku diupah Rp100 ribu setiap harinya.
Polisi pun lantas meminta Aj untuk mempraktekkan cara pengoplosan Pertalite ‘aspal” (asli tapi palsu) ini.
Di mana, untuk minyak hasil sulingan yang berwarna bening dari Sungai Angit di-bleaching dengan zat kimia dan pewarna buatan.
BACA JUGA:Detik-Detik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Pengoplos Pertalite dengan Minyak Angit
Setelah jadi, Pertalite ‘aspal’ ini lalu dititipkan untuk dijualkan ke sejumlah penjual minyak di kios eceran di wilayah Kota Muara Enim dan sekitarnya.
Penangkapan kedua tersangka ini berasal dari informasi yang diterima petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari masyarakat.
Polisi mengamankan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Di antaranya14 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan asal Muba, 19 jerigen ukuran 35 liter minyak sulingan yang sudah diberi zat pewarna kimia.
BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan