Citraland
Honda

Upah Sektoral di Mura Enim Telah Ditetapkan, Beginilah Rincinya

Upah Sektoral di Mura Enim Telah Ditetapkan, Beginilah Rincinya

Upah Sektoral di Mura Enim Telah Ditetapkan, Beginilah Rincinya --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Kini upah minimun sektoral kabupaten (UMSK) 2025 di Muara Enim, Sumatera Selatan ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk tiga sektor.

Yang dimana ketiga sektor yang ditetapkan punya nilai yang sama, sebesar Rp 3,9 juta.

Adapun itu upah sektoral itu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.863.417 Jadi Selisihnya mencapai Rp 36.583.

"Ada tiga sektoral yang ditetapkan, nilai seluruh sektor Rp 3,9 juta. UMSK yang ditetapkan ini sama dengan hasil kesepakatan di Dewan Pengupahan Muara Enim," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Sabtu (4/1/2024).

BACA JUGA:WADUH! Kosan Dibobol pencuri motor di colong maling, Pria Palembang ini Lapor Polisi

BACA JUGA:Pentol Ikan dan Sayur Buncis, Inilah Makan Bergizi Gratis di Kota Palembang

Lalu Untuk tiga upah sektoral yang akan menerima upah ini, pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. 

Jadinya Kedua, sektor pertambangan dan penggalian dan terakhir sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

"Lalu Kita bersyukur Pj Gubernur Sumsel sepakat dengan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Muara Enim," katanya.

Jadinya dia menyebut, beberapa daerah yang sudah ditetapkan upah sektoralnya melalui SK gubernur juga tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA:STY Beri Pesan Kepada PSSI Usai Tak Lagi jadi Pelatih Timnas Indonesia

BACA JUGA:Oppo Reno13 Series Kini Bisa Dipesan, Tawarkan Desain Butterfly yang Super Tipis dan Ringan

Sehingga di antaranya adalah Palembang dan Musi Banyuasin.

Lalu ledua daerah tersebut menetapkan hasil yang sama dengan penetapan di Dewan Pengupahan Palembang dan Muba, meskipun pihak pengusaha tak sepakat. Pj Gubernur tetap mengesahkan dan meneken SK melalui keputusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: