5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda

Minggu 04-12-2022,15:27 WIB
Editor : Trisno Rusli

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:5 Pasar Ini Favorit Warga Palembang, Yuk Kepoin

Dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Disamping perbedaan yang telah dijabarkan diatas, seorang CPNS, PNS dan PPPK yang datang dari berbagai macam latar belakang profesi harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Maka dari itu, ASN perlu memiliki nilai-nilai dasar (core values) yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.

BACA JUGA: Ingin Menaklukkan Hati Cewek Palembang, Ikuti 5 Cara Ini Ya

Kategori :