JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) prioritas rektur aparatur sipil negara (ASN) guru dan tenaga kesehatan.
Rencana rekrut ASN diungkap dalam dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, belum lama ini.
Rapat koordinasi sebagai langkah yang dilakukan pemerintah dalam merancang perencanaan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023.
Salah satunya untuk tenaga guru dan kesehatan.
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Oleh sebab itulah, rapat koordinasi dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.
"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam keterangan persnya.
"Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru. Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah," imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.
Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segera kita penuhi," tuturnya.
Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer